Dinas Perindustrian Perdagangan, Koperasi dan UMKM
disperindag@malinau.go.id +62123456788

Tugas dan Fungsi

Dinas Perindustrian dan Perdagangan mempunyai tugas pokok membantu bupati melaksanakan Urusan pemerintahan daerah di Bidang Industri dan TTG, Bidang Perdagangan, Bidang Pengelolaan Pasar, Bidang Koperasi dan UMKM yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten. 

Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud menyelenggarakan fungsi :

  1. perumusan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
  2. pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;
  4. pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;dan
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.