Bidang Pengelolaan Pasar
- pelaksanaan forum koordinasi penyusunan kebijakan di bidang penata pasar, keamanan dan ketertiban pasar, pemeliharaan dan pengembangan pasar;
- penyiapan fasilitasi, sosialisasi dan distribusi kebijakan di bidang penata pasar, keamanan dan ketertiban pasar, pemeliharaan dan pengembangan pasar;
- penyiapan koordinasi dan sinkronisasi penerapan kebijakan, serta penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi penerapan kebijakan di bidang penata pasar, keamanan dan ketertiban pasar, pemeliharaan dan pengembangan pasar;
- pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan penerapan kebijakan di bidang penata pasar, keamanan dan ketertiban pasar, pemeliharaan dan pengembangan pasar;
- penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional dan teknis di bidang penata pasar, keamanan dan ketertiban pasar, pemeliharaan dan pengembangan pasar;
- penyusunan dan pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) di bidang penata pasar, keamanan dan ketertiban pasar, pemeliharaan dan pengembangan pasar berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
